Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengakui, walaupun saat ini cukup banyak PNS berkinerja buruk, pemerintah tidak serta merta bisa memecat PNS. Untuk ke depannya, PNS terancam diberhentikan jika kinerjanya tidak maksimal.
"Sekarang dalam UU 43 itu salah satunya PNS bisa dipecat kalau dipidana 4 tahun. Nanti dalam UU ini diatur secara tegas PNS yang tidak berkinerja bisa diberhentikan," tegas Eko di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1).
Aturan baru yang rencananya akan diimplementasikan tahun depan ini juga menjadi acuan atau tolak ukur kinerja PNS. Saat ini pemerintah belum punya aturan untuk mengukur kinerja aparatur negara. "Dalam UU ini kita atur secara tegas," tambahnya.
Sebaliknya, untuk PNS yang berkinerja bagus akan mendapat tunjangan dan gaji lebih tinggi dari sebelumnya. "Kompensasi individual, basic salary tergantung tanggung jawan, risiko pekerjaan. Performance achievement tergantung kinerja pegawai bersangkutan," tutupnya.





Posting Komentar