Selamat Datang di Portal Sekolah

PK PNS Gantikan DP3


Written by:humas
Written on:June 14, 2013
Comments are closed

Bandung, UPI


Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Pendidikan Indonesia menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil kepada para pimpinan direktorat, fakultas, dan kepala di lingkungan UPI, Jumat 14 Juni 2013 di Auditorium JICA FPMIPA Kampus UPI Jln. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung.

Dilakukannya sosialisai PP 46 tahun 2011 ini sebagai pengganti dari PP nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang selama ini dikenal dengan DP-3. Ditengarai sistem penilaian pekerjaan yang diatur dalam PP No 10 Tahun 1979 ini memiliki kelemahan yaitu menggunakan penilaian prilaku, sehingga penilaian ini masih kurang objektif. oleh karena itu, pemerintah mulai tahun 2014 akan memberlakukan penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PK PNS), diamana penilaian ini akan menggabungkan aspek prilaku dan aspek sasaran kerja.


Saat ini penilaian yang berlaku masih menggunakan DP3, namun untuk tahun depan pemerintah akan memberlakukan penilaian prestrasi kerja PNS menggunakan sistem penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PK PNS),” ungkap Dra. Dyah Ismayati, M.Ed, Tim Biro Kepegawaian Kemendikbud.


Penilaian prestrasi kinerja dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang profesional dan berkinerja secara optimal dalam mendukung reformasi birokrasi, dan dengan adanya format penilaian PK PNS diharapkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi penilaian subjektif pribadi dari penilai.


Dyah Ismiati mengungkapkan penilaian menggunakan DP3 kurang menghasilkan penilaian yang kurang jelas atau kurang objektif, karena penilaian DP3 hanya menilai pada aspek prilaku saja dan tidak dapat langsung mengukur produktivitas dan hasil akhir. Sementara penilaian PK PNS terdiri dari dua unsur, prilaku kerja pegawai (PKP) dan sasaran kerja pegawai (SKP).


Menurut Dyah, SKP merupakan penilaian pada aspek sasaran atau target kerja yang akan dilakukan oleh PNS selama satu tahun, SKP ini disusun berdasarkan rencana kerja tahunan, dan penilaian SKP disetujui oleh pejabat penilai atau atasan langsung. Sementara penilaian PKP dilakukan melalui pengamatan terhadap PNS yang bersangkutan sesuai kriteria yang sudah ditentukan.


“Dalam penilaian SKP akan ada unsur-unsur yang lebih dalam untuk dinilai seperti kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Sedangkan penilaian prilaku aspek yang dinilai berupa orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Setiap unsur memiliki bobot tersendiri, untuk SKP sebesar 60% dan PKP sebesar 40%,” kata Dyah.


Ia menghimbau, selama sisa waktu ini untuk memanfaatkan dengan mengujicobakan penilaian ini, sehingga ketika penilaian diberlakukan akan berjalan efektif. (Deny)


Share this post :

Posting Komentar

PAPAN PENGUMUMAN

1. Ujian semester akan berlangsung sejak tanggal 9/12 s.d 20/12/2014 . 2. Pembagian Raport direncanakan pada tanggal 27 Desember 2014 . 3.Bagi siswa yang belum membayar uang iuran komite tidak akan diberikan buku raport . 4. Bagi PTK MAN Kluet kami harapkan untuk dapat mengisi kembali riwayat mengajar pada Aplikasi PTK Padamu.siap.web.id .
 
Support : Link here | Link here | Link here
Copyright © 2014. MAN KLUET KAB. ACEH SELATAN - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Published by Cargam Template
Proudly powered by Blogger